Mulai tahun anggaran 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan batas maksimal penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honorarium tenaga non-ASN sebesar 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan dana pendidikan, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Namun, kebijakan ini menimbulkan beragam respons dari lapangan. Sebagian melihatnya sebagai tantangan operasional yang dapat mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Di sisi lain, kebijakan ini juga bisa dibaca sebagai peluang untuk melakukan penataan ulang sumber daya sekolah demi menciptakan pembelajaran yang lebih bermakna dan berdampak.