Jakarta, 5 Januari 2026 — Isu mengenai masa depan guru honorer — termasuk apakah mereka akan dirumahkan atau dipastikan memiliki status kerja yang lebih jelas — menjadi salah satu pembahasan hangat di awal tahun 2026. Beredar kabar di kalangan pendidik dan masyarakat bahwa sejumlah guru honorer akan dirumahkan atau tidak lagi dapat mengajar mulai awal tahun ini, seiring pengetatan kebijakan penataan tenaga honorer di pemerintahan. Lintasedukasi.com
1. Kebijakan Pemerintah: Penghapusan Status Honorer pada 2026
Pemerintah Indonesia melalui beberapa kebijakan sudah menegaskan bahwa status guru honorer tidak akan lagi digunakan mulai tahun 2026. Ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang rekruitmen tenaga honorer baru dan mendorong penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). medcom.id+1
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi merekrut guru honorer pada 2026, dan tenaga non-ASN dipersilakan mengikuti berbagai skema pengangkatan yang ada, seperti PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. medcom.id
Di beberapa daerah, seperti Kota Semarang, pemerintah daerah memastikan bahwa sudah tidak ada guru berstatus honorer pada 2026 karena semuanya telah diangkat menjadi PPPK. Antara News