MATA PELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA DAN KESEHATAN
Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting yaitu dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Disisi lain, kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah salah satunya merencanakan pembelajaran.
Menurut Permendikbud No 22 Tahun 2016, Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Dengan demikian, sebagai bentuk pelaksanaan tugas sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang maka seorang guru memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran. Adapun format perangkat pembelajaran PJOK kelas 6 yaitu:
1. RPP
2. SILABUS
3. PROTA
4. PROSEM
SEMOGA BERMANFAAT.
SALAM OLAHARGA!