ABK Asal Belawan Hadapi Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Keluarga Klaim Jadi Korban Jebakan
Batam – Seorang anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Sumatera Utara, menghadapi tuntutan hukuman mati setelah didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Terdakwa diketahui bernama Fandi Ramadhan, yang menjadi salah satu dari enam orang yang diadili dalam perkara besar jaringan narkoba internasional tersebut. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat terhadap kapal yang membawa puluhan kotak berisi paket sabu di perairan Kepulauan Riau. Barang bukti ditemukan dalam jumlah masif, dikemas rapi dalam puluhan boks dan plastik, dengan total berat mendekati dua ton.
Kapal tersebut diawaki enam orang, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara asing. Seluruhnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga ke persidangan.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan dijatuhkannya pidana maksimal berupa hukuman mati.
Keluarga Duga Dijebak
Pihak keluarga Fandi menyatakan syok atas tuntutan tersebut. Mereka menilai Fandi hanyalah pekerja biasa di kapal dan tidak mengetahui adanya muatan narkoba.
Keluarga mengungkapkan bahwa Fandi baru bekerja sebagai ABK dalam waktu singkat sebelum penangkapan terjadi. Ia disebut menerima pekerjaan itu demi membantu perekonomian keluarga.
Menurut pengakuan keluarga, Fandi dikenal sebagai tulang punggung keluarga dan tidak memiliki riwayat keterlibatan narkoba. Karena itu, mereka menduga adanya unsur jebakan atau keterlibatan pihak lain yang lebih besar di balik kasus ini.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan. Barang bukti dalam jumlah besar serta keterkaitan dengan jaringan internasional menjadi pertimbangan utama tuntutan maksimal.
Jaksa juga menilai tidak terdapat hal yang meringankan para terdakwa karena perbuatannya dianggap merusak generasi bangsa serta bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan dalam beberapa pekan setelah agenda tuntutan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menegaskan kerasnya ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba skala besar.

Posting Komentar untuk "ABK Asal Belawan Hadapi Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Keluarga Klaim Jadi Korban Jebakan"