“Rp 223 Triliun Dana Pendidikan Mengalir ke Program MBG, Guru Honorer Gugat ke MK: Keadilan Anggaran Dipertanyakan”
Jakarta – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Seorang guru honorer yang tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, resmi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alokasi dana pendidikan dalam APBN 2026.
Langkah hukum ini dilakukan karena ia menilai anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan minimal 20 persen dari APBN, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4, tidak terealisasi secara substansial.
Anggaran Pendidikan Tersedot MBG
Dalam dokumen APBN 2026, total anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp 769 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk mendanai Program MBG.
Menurut pemohon, masuknya MBG ke dalam pos pendanaan operasional pendidikan dinilai tidak tepat. Program makan bergizi disebut lebih relevan dikategorikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan, bukan pembiayaan inti pendidikan.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi cara administratif untuk memenuhi angka mandatory spending 20 persen, tanpa benar-benar menyentuh kebutuhan utama sektor pendidikan.
Soroti Nasib Guru dan Kualitas Pendidikan
Reza menegaskan dirinya tidak menolak program MBG. Ia mendukung pemenuhan gizi peserta didik, namun menolak jika pendanaannya diambil dari pos pendidikan.
Menurutnya, prioritas anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada:
-
Kesejahteraan guru
-
Pembayaran gaji dan tunjangan
-
Pengangkatan guru honorer
-
Pembangunan sarana dan prasarana sekolah
Ia juga menyoroti masih banyak guru honorer yang menerima penghasilan di bawah standar upah minimum. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan hak dasar pendidik yang dijamin undang-undang.
Uji Materiil UU APBN 2026
Permohonan yang diajukan merupakan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 Ayat (2) dan (3) yang memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Dalam sidang awal di MK, majelis hakim meminta pemohon memperbaiki dan merinci permohonan, terutama terkait hubungan langsung antara status pemohon sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang diklaim. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen.
Dampak Fiskal Jadi Sorotan
Sejumlah pihak menilai peningkatan anggaran MBG yang signifikan berpotensi mempersempit ruang fiskal pendidikan. Kenaikan alokasi program tersebut disebut dapat mengurangi kapasitas pembiayaan peningkatan kualitas guru, bantuan pendidikan, hingga fasilitas sekolah.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Kebijakan MBG sendiri memunculkan dua arus besar pandangan. Di satu sisi, program ini dinilai strategis untuk meningkatkan gizi anak dan menunjang proses belajar. Namun di sisi lain, pengalokasian dananya dari anggaran pendidikan memicu kritik karena dianggap menggeser prioritas utama sektor pendidikan.

Posting Komentar untuk "“Rp 223 Triliun Dana Pendidikan Mengalir ke Program MBG, Guru Honorer Gugat ke MK: Keadilan Anggaran Dipertanyakan”"