Peraturan Permainan Kasti 2025
a.
Pemukulan
bola pertama dimulai dari nomor urut 1 (satu) dengan ketentuan apabila wasit telah
memanggil pemain selanjutnya yang disesuailkan dengan nomor urut yang ada.
b.
Alat
pemukul harus diletakan didalam kotak pemukul setelah melaksanakan pemukulan
bola, tanpa menyentuh line/garis kotak pemukul.
c.
Kaki
tidak boleh keluar dan menyentuh atau menginjak line/garis yang sudah
ditentukan.
d.
Bola
yang dipukul tidak lewat dari batas setengah lapangan sampai keluar lapangan (
bola mati ) dan dinyatakan Sah apabila bola yg di pukul keluar tetapi melebihi
batas setengah lapangan tesebut.( bola hidup )
e.
Pelambung
harus dari regu penjaga ( regu lawan )
f.
Pada
waktu memukul/melempar bola kepada lawan, posisi bola tidak boleh terlalu lama
ditangan dan harus segera dioper ke sesama tim atau dilempar ke lawan dengan
ketentuan ;
·
Bola
tidak boleh melebihi dari 3 (tiga) detik ditangan pemain.
· Melakukan
gerakan ancang – ancang (nganjak) bola
untuk di lemparkan kearah lawan tidak boleh melebihi 2 kali gerakan.
· Sudah
melangkah lebih dari 3 (tiga) langkah menuju kearah lawan sambil memegang bola.
g.
. Untuk mendapat nilai/point dinyatakan
apabila :
1.
Bola
menyentuh alat pemukul pada waktu memukul.
2.
Mendapat
bola tada (bola tangkapan) baik dengan menggunakan satu tangan atau dua tangan
yang posisi bola dari lawan tanpa menyentuh tanah terlebih dahulu.
3.
Bola
pukulan tidak jatuh kedalam area bebas pukulan atau area tempat memukul.
h. Dinyatakan tukar tempat/tukar
bebas apabila :
1.
Alat
pemukul terlempar / dilempar keluar area pemukul.
2.
Mendapat
bola tada (bola tangkapan) sebanyak 3 (tiga) kali dari lawan main dalam satu
kali pertandingan.
3.
Apabila
salah satu pemain dari regu pemukul melewati batas garis/area lapangan.
4.
Bola
diambil / dipegang oleh salah satu pemain regu pemukul bola atau selain pemain
regu penjaga.
5.
Pemain
dari regu pemukul masuk ke area memukul tidak mengikuti jalur atau keluar jalur
yang ditentukan.
i. Pada waktu melempar bola pada
lawan dan mengenai badan lawan dinyatakan sah apabila :
1.
Posisi
lawan masih di dalam lapangan penjagaan.
2.
Posisi
lawan belum masuk ke area tiang hinggap.
3.
Memukul
/ melempar lawan yang sudah keluar dari tiang hinggap, baik dari tiang hinggap
satu sampai dengan tiang hinggap tiga.
j.
Posisi
bola tidak boleh di lempar / di pukul kearah lawan apabila :
1.
Posisi
lawan sudah memasuki area bebas atau ruang tunggu.
2.
Posisi
salah satu anggota badan / seluruh badan sudah memasuki area lingkaran tiang
hinggap.
3.
Posisi
pemain berada di Tiang hinggap Wajib
memegang Tiang
4.
Pada
waktu pemain yang memukul akan tetapi tidak mengenai bola yang akan di pukul.
k.
Pemain
yang sudah Lepas dari tiang hinggap boleh meninggalkan area tiang hinggap apabila:
1.
Posisi
bola sudah dipukul oleh rekan satu tim sesuai dengan nomor urut dan posisi bola
tidak mati (mendapat nilai poin)
2.
Posisi
bola tidak dipegang oleh petugas pelempar yang berada dikotak penghantar bola.
l. Pergantian pemain hanya boleh
dilakukan pada waktu pemain berada di area bebas atau area tunggu dengan seizin
wasit.
m. Permintaan hantaran bola
untuk dipukul bila tidak sesuai dengan keinginan,boleh di minta tiga kali
hantaran atau lemparan asalkan bola tidak dipukul.
n.
Bila
terjadi pelanggaran atau melanggar aturan main pada waktu bermain akan
diberikan Kartu sesuai dengan kesalahan yang dilakukan :
- Kartu Kuning :
Peringatan Pertama
- Kartu Merah : Dikeluarkan dari pertandingan
Jika sudah mendapatkan
2 kali kartu kuning.
o.
Kartu
kuning atau peringatan wasit akan diberikan apabila :
1. Salah satu pemain dengan sengaja menabrak
petugas jaga yang menerima bola.
2. Salah satu pemain keluar area tunggu yang
melebihi dari satu menit.
3. Salah satu pemain dengan sengaja melontarkan
kata – kata yang kurang berkenan bagi lawan serta memancing amarah emosional
lawan main.
p.
Peraturan
khusus pertandingan Kasti se Kabupaten Belitung Timur yang digunakan adalah
menggunakan peraturan yang telah dikeluarkan oleh perstauan Kasti yang ada di
Indonesia.

Posting Komentar untuk "Peraturan Permainan Kasti 2025"